Siswa juga bisa mengajukan diri untuk jadi penerima bantuan uang Rp 500 ribu 4 kali ini, baik online maupun offline, hanya bermodalkan KK dan KTP, dengan berbagai cara di bawah ini:
1. Mengajukan diri ke kepala desa di kantor kelurahan
2. Mendaftar via link DTKS dari pemerintah daerah setempat
4. Daftar online melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Jika terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, maka siswa atau wali murid akan dihubungi oleh Pendamping PKH atau pemerintah desa setempat untuk mengambil bantuan jika siap dicairkan.
siswa atau pemilik nomor eKTP yang ingin cek penerima uang Rp 500 ribu 4 kali ini bisa membuka link cekbansos.kemensos.go.id, kemudian pilih alamat dan masukkan nama lengkap.
Setelah itu input kode huruf yang muncul di layar ,lalu klik icon "Cari Data". Kemudian akan muncul info apakah siswa dapat uang Rp 500 ribu 4 kali atau tidak.
Itulah pemilik nomor eKTP yang bisa dapat uang Rp 500 ribu 4 kali dan cara cek penerima bantuan non PIP Kemdikbud 2023 tanpa pip.kemdikbud.go.id.***