Bantuan uang Rp 225 ribu - Rp 500 ribu ini cair dalam empat tahap selama setahun, setiap tiga bulan sekali, melalui BNI, BTN, BRI, Bank Mandiri, dan Kantor Pos Indonesia.
Untuk dapat uang hingga Rp 500 ribu 4 kali ini, siswa tidak perlu terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id.
Berikut syarat siswa atau pemilik nomor eKTP bisa dapat uang hingga Rp 500 ribu 4 kali:
1. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Bukan ASN/TNI/Polri
4. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH
Benar. Siswa atau pemilik nomor eKTP bisa dapat uang Rp 500 ribu 4 kali bukan PIP Kemdikbud 2023, asalkan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dari Kemensos.
Siswa bisa cek penerima Bansos PKH ini melalui link cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos Kemensos online lewat HP.