Selamat Pemilik NIK KTP Ini Dapat Uang Rp 1 Juta Desember 2023, Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id

- 6 Desember 2023, 10:35 WIB
Pemilik NIK KTP ini dapat uang Rp 1 juta cair Desember 2023, ini cara cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id dan solusi jika tak terdaftar.
Pemilik NIK KTP ini dapat uang Rp 1 juta cair Desember 2023, ini cara cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id dan solusi jika tak terdaftar. /Instagram @bank_indonesia

BERITA DIY - Selamat pemilik NIK KTP ini dapat uang Rp 1 juta cair Desember 2023. Simak cara cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id dan solusi jika KIP tidak terdaftar, di sini.

Pemerintah masih menyalurkan bantuan uang tunai hingga Rp 1 juta melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang dijalankan oleh Kemdikbud dan Kemenag hingga Desember 2023 ini.

Bantuan uang Rp 1 juta dari PIP ini diberikan kepada para pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat dan terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id atau pipmadrasah.kemenag.go.id.

Link pip.kemdikbu.go.id bisa digunakan untuk cek penerima PIP oleh siswa yang sekolah di Ddikdasmen (SD, SMP, SMA, SMK) di bawah naungan Kemdikbudristek.

Baca Juga: SELAMAT Siswa Bisa Dapat Uang PIP 1 Juta Tanpa Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id 2023, Cek Datanya DI SINI

Sedangkan link pipmadrasah.kemenag.go.id bisa digunakan untuk cek penerima PIP oleh siswa yang menempuh pendidikan di madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) di bawah naungan Kemenag.

Siswa bisa cek penerima PIP di link pip.kemdikbud.go.id menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika tidak terdaftar sebagai penerima PIP, maka akan muncul keterangan atau status berupa "KIP Tidak Berlaku", yang disebabkan oleh beberapa penyebab berikut ini:

  • Tidak memenuhi syarat.
  • Tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tidak padan DTKS dan Data Pokok Kependidikan (Dapodik).
  • Tidak diusulkan kembali oleh Dinas Pendidikan atau pihak terkait.

Oleh sebab itu, siswa yang merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id atau KIP tidak terdaftar, maka bisa lapor ke kepala sekolah, kepala desa, dinas pendidikan, atau dinas sosial setempat.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x