Secara otomatis siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa menerima uang PIP Kemdikbud tahun 2024 dan seterusnya, asalkan memenuhi syarat yang ada di bawah ini:
1. Data tidak berubah.
2. Masih bersekolah ditempat yang sebelumnya terdaftar.
3. Masih berada di jenjang pendidikan sekolah.
4. Masih terdaftar jadi nominasi di DTKS atau Dapodik
5. Rekening masih aktif.
Sedangkan ada cara lain apabila ingin mendaftarkan diri jadi penerima PIP Kemdikbud tanpa harus mengajukan NIK, NISN di Dapodik yaitu orangtua terdaftar menjadi penerima bansos PKH di DTKS, berikut cara daftarnya:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
2. Registrasi akun baru
3. Klik Daftar Usulan