Uang PIP Kemdikbud 2023 bisa diambil asalkan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sudah meraih SK Pemberian saat cek nama di pip.kemdikbud.go.id .
Dengan begitu uang secara otomatis ditransfer oleh pemerintah karena siswa KIP yang sudah mendapatkan SK Pemberian sudah melakukan aktivasi rekening.
Selanjutnya siswa KIP penerima harus mengetahui nominal PIP Kemdikbud 2023 yang akan didapatkan oleh masing siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, berikut rinciannya:
1. Siswa SD: Rp 450 ribu
2. Siswa SMP: Rp 750 ribu
3. Siswa SMA: Rp1 juta
Itulah informasi mengenai cair mulai hari ini, berikut daftar nama KIP, NIK, NISN siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima yang sudah bisa ambil uang PIP Kemdikbud 2023 termin 3 bulan Oktober.***