PIP Kemdikbud 2023 bisa didapatkan usai siswa SD, SMP, SMA, dan SMK mendaftarkan NIK, NISN, KIP ke DTKS atau Dapodik dan juga bisa melalui sekolah.
Bahkan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tinggal di Jabodetabek bisa mendaftarkan diri online di DTKS dengan syarat telah memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar terlebih dahulu.
Sekali lagi uang PIP Kemdikbud 2023 bisa saja hangus karena siswa KIP penerima dan mendapatkan SK Nominasi tidak melakukan aktivasi rekening yang diminta oleh pemerintah.
Pemerintah akan mencatat rekening siswa KIP SD, SMP, SMA, dan SMK tidak aktif sehingga uang PIP Kemdikbud 2023 yang seharusnya diterima batal dikirim.
Siswa yang sudah jadi nominasi PIP Kemdikbud 2023 sudah bisa cek uang masuk dengan memastikan SK yang didapat di pip.kemdikbud.go.id, berikut caranya:
1. Login dashboard pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan NIK dan NISN
3. Selesaikan pengurangan dan penjumlahan
4. Klik Cek Penerima