Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang sudah bisa mendapatkan pencairan PIP Kemdikbud 2023 sekarang ini adalah siswa yang meraih SK Pemberian dari Puslapdik.
Sedangkan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang meraih SK Nominasi harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu agar sesudahnya Puslapdik bisa menerbitkan SK Pemberian.
Seperti yang disebutkan di judul, berikut adalah cara daftar PIP Kemdikbud 2023 online di DTKS, hanya saja cara ini bisa dilakukan bagi siswa yang berdomisili di Jabodetabek, ini caranya:
1. Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun
3. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta
6. Kirim