- Siswa tidak lagi diusulkan sebagai penerima bantuan ini
- Siswa dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu
- Siswa sudah putus sekolah, meninggal, atau tidak diketahui keberadaannya.
Itulah 5 alasan PIP Kemdikbud 2023 tidak cair, cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id, dan lapor jika KIP tidak berlaku atau tidak padan DTKS.***