BERITA DIY - Simak 5 alasan PIP Kemdikbud 2023 tidak cair dan cara cek penerima di link pip.kemdikbud.go.id, beserta lapor ke kanal resmi jika KIP tidak berlaku atau tidak padan DTKS.
Bantuan uang tunai hingga Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud 2023 masih disalurkan oleh pemerintah kepada siswa SD, SMP, dan SMA pada Agustus 2023 ini.
Sayangnya, tidak semua siswa bisa mendapatkan PIP Kemdikbud 2023 ini lantaran ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar bantuan Rp 1 juta ini bisa dinikmati.
PIP Kemdikbud 2023 hanya diberikan kepada siswa pemegang KIP dan memenuhi syarat lain, serta terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id.
Siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima ini akan mendapati keterangan "Data Tidak Ditemukan" saat cek di pip.kemdikbud.go.id dan secara otomatis tidak bisa mendapatkan bantuan uang tunai hingga Rp 1 juta.
Meskipun demikian, ternyata ada juga siswa yang tahun lalu terdaftar sebagai penerima bantuan ini, namun tidak lagi terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 tahun ini.
Hal tersebut disebabkan oleh beberapa alasan. Beberapa di antaranya adalah tidak memenuhi syarat atau KIP tidak berlaku atau tidak padan DTKS.
Siswa yang merasa memenuhi syarat dan kendala, bisa lapor masalah tersebut melalui kanal resmi berikut ini:
1. Lapor ke kepala sekolah
2. Lapor ke dinas pendidikan
3. Lapor ke kepala desa
4. Lapor ke dinas sosial
Berikut ini 5 alasan PIP Kemdikbud 2023 tidak cair ke nomor rekening siswa:
1. Siswa tidak memenuhi syarat atau tidak terdaftar lagi pada tahun ini
2. Nomor rekening yang terdaftar dan dimiliki siswa ternyata berbeda
3. Siswa sudah melakukan penarikan dana sebelumnya sehingga PIP Kemdikbud 2023 tidak bisa cair lagi
4. Siswa masih masuk ke SK Nominasi
5. Dana PIP Kemdikbud 2023 sudah hangus atau dikembalikan ke kas negara lantaran siswa tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan.
Siswa yang mengalami kendala seperti alasan nomor 2 di atas bisa lapor ke bank dan koordinasi dengan kepala untuk memperbaiki nomor rekening yang berbeda.
Siswa yang masih masuk SK Nominasi bisa segera melakukan aktivasi rekening ke bank untuk mendapatkan buku tabungan SimPel dan kartu ATM yang digunakan untuk mentransfer bantuan ini.
Oleh sebab itu, segera cek pip.kemdikbud.go.id menggunakan NIK dan NISN untuk mengetahui penerima PIP Kemdikbud 2023 dan melakukan langkah-langkah selanjutnya.
Siswa yang mendapati keterangan KIP tidak berlaku karena tidak padan DTKS bisa lapor ke kepala desa dan dinas sosial.
Sementara itu, jika ada masalah di Dapodik, maka siswa bisa lapor ke kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Berikut beberapa alasan mengapa PIP Kemdikbud 2023 tidak cair karena KIP tidak berlaku lantaran tidak padan DTKS dan Dapodik:
- Data siswa tidak lengkap atau tidak valid
- Siswa tidak lagi diusulkan sebagai penerima bantuan ini
- Siswa dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu
- Siswa sudah putus sekolah, meninggal, atau tidak diketahui keberadaannya.
Itulah 5 alasan PIP Kemdikbud 2023 tidak cair, cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id, dan lapor jika KIP tidak berlaku atau tidak padan DTKS.***