5 Alasan PIP Kemdikbud 2023 Tidak Cair, Cek pip.kemdikbud.go.id dan Lapor ke Sini jika Tidak Padan DTKS

- 7 Agustus 2023, 10:31 WIB
5 alasan PIP Kemdikbud 2023 tidak cair, cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id, dan lapor jika KIP tidak berlaku atau tidak padan DTKS.
5 alasan PIP Kemdikbud 2023 tidak cair, cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id, dan lapor jika KIP tidak berlaku atau tidak padan DTKS. /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Simak 5 alasan PIP Kemdikbud 2023 tidak cair dan cara cek penerima di link pip.kemdikbud.go.id, beserta lapor ke kanal resmi jika KIP tidak berlaku atau tidak padan DTKS.

Bantuan uang tunai hingga Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud 2023 masih disalurkan oleh pemerintah kepada siswa SD, SMP, dan SMA pada Agustus 2023 ini.

Sayangnya, tidak semua siswa bisa mendapatkan PIP Kemdikbud 2023 ini lantaran ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar bantuan Rp 1 juta ini bisa dinikmati.

PIP Kemdikbud 2023 hanya diberikan kepada siswa pemegang KIP dan memenuhi syarat lain, serta terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: BLT Rp 2 Juta Cair Tanpa Cek PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id , Ini Cara Daftar Online Pakai HP

Siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima ini akan mendapati keterangan "Data Tidak Ditemukan" saat cek di pip.kemdikbud.go.id dan secara otomatis tidak bisa mendapatkan bantuan uang tunai hingga Rp 1 juta.

Meskipun demikian, ternyata ada juga siswa yang tahun lalu terdaftar sebagai penerima bantuan ini, namun tidak lagi terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 tahun ini.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa alasan. Beberapa di antaranya adalah tidak memenuhi syarat atau KIP tidak berlaku atau tidak padan DTKS.

Siswa yang merasa memenuhi syarat dan kendala, bisa lapor masalah tersebut melalui kanal resmi berikut ini:

Baca Juga: PIP Rp 1 Juta Bisa Cair Tanpa Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Cek Pakai Nama Siswa

1. Lapor ke kepala sekolah

2. Lapor ke dinas pendidikan

3. Lapor ke kepala desa

4. Lapor ke dinas sosial

Berikut ini 5 alasan PIP Kemdikbud 2023 tidak cair ke nomor rekening siswa:

1. Siswa tidak memenuhi syarat atau tidak terdaftar lagi pada tahun ini

2. Nomor rekening yang terdaftar dan dimiliki siswa ternyata berbeda

3. Siswa sudah melakukan penarikan dana sebelumnya sehingga PIP Kemdikbud 2023 tidak bisa cair lagi

Baca Juga: Cara Mengatasi PIP Kemdikbud 2023 Tidak Padan DTKS, Lakukan Ini Pasca Login pip.kemdikbud.go.id Lewat HP

4. Siswa masih masuk ke SK Nominasi

5. Dana PIP Kemdikbud 2023 sudah hangus atau dikembalikan ke kas negara lantaran siswa tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan.

Siswa yang mengalami kendala seperti alasan nomor 2 di atas bisa lapor ke bank dan koordinasi dengan kepala untuk memperbaiki nomor rekening yang berbeda.

Siswa yang masih masuk SK Nominasi bisa segera melakukan aktivasi rekening ke bank untuk mendapatkan buku tabungan SimPel dan kartu ATM yang digunakan untuk mentransfer bantuan ini.

Oleh sebab itu, segera cek pip.kemdikbud.go.id menggunakan NIK dan NISN untuk mengetahui penerima PIP Kemdikbud 2023 dan melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Baca Juga: Mengapa PIP Kemdikbud 2023 Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusi Usai Cek di pip.kemdikbud.go.id Pakai HP

Siswa yang mendapati keterangan KIP tidak berlaku karena tidak padan DTKS bisa lapor ke kepala desa dan dinas sosial.

Sementara itu, jika ada masalah di Dapodik, maka siswa bisa lapor ke kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Berikut beberapa alasan mengapa PIP Kemdikbud 2023 tidak cair karena KIP tidak berlaku lantaran tidak padan DTKS dan Dapodik:

- Data siswa tidak lengkap atau tidak valid

- Siswa tidak lagi diusulkan sebagai penerima bantuan ini

Baca Juga: Selamat PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 Juta Sudah Ditransfer ke Siswa Pemilik Tanda Ini, Cek di pip.kemdikbud.go.id

- Siswa dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu

- Siswa sudah putus sekolah, meninggal, atau tidak diketahui keberadaannya.

Itulah 5 alasan PIP Kemdikbud 2023 tidak cair, cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id, dan lapor jika KIP tidak berlaku atau tidak padan DTKS.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah