5 Alasan PIP Kemdikbud 2023 Tidak Cair, Cek pip.kemdikbud.go.id dan Lapor ke Sini jika Tidak Padan DTKS

- 7 Agustus 2023, 10:31 WIB
5 alasan PIP Kemdikbud 2023 tidak cair, cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id, dan lapor jika KIP tidak berlaku atau tidak padan DTKS.
5 alasan PIP Kemdikbud 2023 tidak cair, cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id, dan lapor jika KIP tidak berlaku atau tidak padan DTKS. /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id

4. Siswa masih masuk ke SK Nominasi

5. Dana PIP Kemdikbud 2023 sudah hangus atau dikembalikan ke kas negara lantaran siswa tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan.

Siswa yang mengalami kendala seperti alasan nomor 2 di atas bisa lapor ke bank dan koordinasi dengan kepala untuk memperbaiki nomor rekening yang berbeda.

Siswa yang masih masuk SK Nominasi bisa segera melakukan aktivasi rekening ke bank untuk mendapatkan buku tabungan SimPel dan kartu ATM yang digunakan untuk mentransfer bantuan ini.

Oleh sebab itu, segera cek pip.kemdikbud.go.id menggunakan NIK dan NISN untuk mengetahui penerima PIP Kemdikbud 2023 dan melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Baca Juga: Mengapa PIP Kemdikbud 2023 Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusi Usai Cek di pip.kemdikbud.go.id Pakai HP

Siswa yang mendapati keterangan KIP tidak berlaku karena tidak padan DTKS bisa lapor ke kepala desa dan dinas sosial.

Sementara itu, jika ada masalah di Dapodik, maka siswa bisa lapor ke kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Berikut beberapa alasan mengapa PIP Kemdikbud 2023 tidak cair karena KIP tidak berlaku lantaran tidak padan DTKS dan Dapodik:

- Data siswa tidak lengkap atau tidak valid

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah