1. Siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kementerian Sosial atau DTKS Kemensos
2. Siswa ditandai sebagai layak sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Sekolah
Adapun cara untuk terdaftar di DTKS yakni dengan mengusulkan diri di kantor kelurahan, atau melalui aplikasi cek bansos Kemensos.
Sedangkan cara agar bisa ditandai di Dapodik adalah dengan mengajukan diri ke operator sekolah.
Kartu Indonesia Pintar atau KIP siswa bisa saja tidak berlaku atau tidak padan saat pemadanan DTKS dan Dapodik, disebabkan beberapa hal berikut ini:
1. Data siswa tidak valid atau tidak lengkap
2. Siswa sudah dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu atau kaya raya
3. Siswa sudah putus sekolah