PIP Kemdikbud 2023 Tidak Berlaku karena Tidak Padan DTKS? Ini Solusi agar Bantuan Rp 1 Juta Cair ke Siswa KIP

- 10 Juni 2023, 14:19 WIB
PIP Kemdikbud 2023 tidak berlaku karena tidak padan DTKS? Ini solusi agar bantuan Rp 1 juta cair ke siswa pemegang KIP.
PIP Kemdikbud 2023 tidak berlaku karena tidak padan DTKS? Ini solusi agar bantuan Rp 1 juta cair ke siswa pemegang KIP. /Tangkap layar YouTube.com/Puslapdik Kemendikbud RI

- Data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/tidak valid

- Tidak ditandai Layak PIP

- Tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan

- Putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya

- Diilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu

Oleh sebab itu, siswa sebaiknya berkoordinasi dengan kepala sekolah jika mengalami kendala seperti di atas.

Baca Juga: Selamat! Siswa SD SMP SMA SMK Terdaftar di Link Ini Dapat PIP 2023: Begini Cara Ambil Bantuan di Bank BRI BNI

Siswa yang mendapatkan status SK Nominasi di link pip.kemdikbud.go.id dan sudah melakukan aktivasi rekening sebaiknya bersabar dan menunggu proses pencairan bantuan hingga Rp 1 juta ini masuk ke rekening.

Bantuan PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp 1 juta ini dijamin pasti cair jika sudah muncul status SK Pemberian di link pip.kemdikbud.go.id.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x