- Data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/tidak valid
- Tidak ditandai Layak PIP
- Tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan
- Putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya
- Diilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu
Oleh sebab itu, siswa sebaiknya berkoordinasi dengan kepala sekolah jika mengalami kendala seperti di atas.
Siswa yang mendapatkan status SK Nominasi di link pip.kemdikbud.go.id dan sudah melakukan aktivasi rekening sebaiknya bersabar dan menunggu proses pencairan bantuan hingga Rp 1 juta ini masuk ke rekening.
Bantuan PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp 1 juta ini dijamin pasti cair jika sudah muncul status SK Pemberian di link pip.kemdikbud.go.id.