Beberapa netizen mengeluhkan jika PIP atau KIP mereka sudah berlaku dengan alasan padanan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"@sobatpip kenapa pip anak saya tidak berlaku. Data tidak padan dtks. Solusinya bagaimana?," tulis pemilik akun Instagram @1793.adi di kolom komentar unggahan @sobatpip pada 8 Juni 2023 lalu.
"Bagaimana jika status kip digital tidak berlaku padahal belum saja pencairan? (sudah lulus sma)," tulis @rizkysbrn_.
Ada juga yang mengeluh dana belum kunjung cair padahal sudah melakukan aktivasi rekening ke bank.
"@sobatpip pip saya sudah masuk di sk nominasi kenapa sampe skrng blm cair ya ka kmrn april baru aktivasi," komentar @fdhl.dr.
Dikutip dari laman Puslapdik Kemdikbudristek, siswa yang tahun lalu terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2022 bisa saja tidak dapat bantuan ini lagi pada tahun 2023 ini, disebabkan oleh beberapa alasan berikut ini:
- Tidak terdaftar pada DTKS Kemensostidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Dapodik