PIP Kemdikbud 2023 Tidak Berlaku karena Tidak Padan DTKS? Ini Solusi agar Bantuan Rp 1 Juta Cair ke Siswa KIP

- 10 Juni 2023, 14:19 WIB
PIP Kemdikbud 2023 tidak berlaku karena tidak padan DTKS? Ini solusi agar bantuan Rp 1 juta cair ke siswa pemegang KIP.
PIP Kemdikbud 2023 tidak berlaku karena tidak padan DTKS? Ini solusi agar bantuan Rp 1 juta cair ke siswa pemegang KIP. /Tangkap layar YouTube.com/Puslapdik Kemendikbud RI

BERITA DIY - Simak alasan PIP Kemdikbud 2023 tidak berlaku karena tidak padan DTKS dan solusi agar bantuan Rp 1 juta cair ke siswa pemegang KIP.

Simak juga info soal PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 juta yang pasti cair jika muncul status seperti di bawah ini. Segera cek nama siswa pemegang KIP di link pip.kemdikbud.go.id online lewat HP di sini.

Program Indonesia Pintar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau PIP Kemdikbud 2023 mulai dicairkan oleh pemerintah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Adapun penerima PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp 1 juta ini adalah para siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau siswa dengan pertimbangan khusus yang terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Cek Penerima PIP 2023 yang Belum Dicairkan di pip.kemdikbud.go.id lewat HP, Ini Cara Daftar Bantuan Rp 1 Juta

Proses pengecekan nama penerima PIP Kemdikbud 2023 di link pip.kemdikbud.go.id bisa dilakukan secara online lewat HP menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemerintah sudah mulai mencairkan dana PIP Kemdikbud 2023 ini kepada para siswa secara bertahap kepada para siswa. Sehingga masih banyak juga peserta didik yang belum dapat bantuan ini.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x