Sedangkan siswa yang sekolah di bawah naungan Kemenag bisa cek BLT PIP Madrasah melallui link pipmadrasah.kemenag.go.id.
Adapun perbedaan SK Nominasi dan SK Pemberian di link pip.kemdikbud.go.id tersebut adalah sebagai berikut:
1. SK Nominasi
Artinya siswa terdaftar sebagai penerima BLT PIP namun belum memiliki nomor rekening atau buku tabungan simpanan pelajar (SimPel) yang nantinya digunakan untuk mengambil dana hingga Rp 1 juta.
Sehingga siswa harus meminta surat keterangan aktivasi rekening ke sekolah untuk membuat atau mengaktivasi rekening SimPel ke bank.
Setelah melakukan aktivasi rekening, siswa akan mendapatkan buku tabungan dan kartu debit atau kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Buku tabungan tersebut nantinya akan ditransfer dana BLT PIP yang mencapai hingga Rp 1 juta tersebut jika sudah muncul keterangan SK Pemberian di link pip.kemdikbud.go.id.