Siswa dari keluarga penerima PKH, siswa yatim, siswa piatu, yatim piatu, siswa difabel, siswa dari keluarga terpidana, terdampak bencana juga bisa jadi penerima.
Besaran uang tunai yang didapatkan dari bantuan pendidikan ini adalah Rp450 ribu untuk siswa SD sederajat, Rp750 ribu untuk siswa SMP sederajat, dan Rp1 juta untuk siswa SMA SMK sederajat.
Dalam 1 tahun, PIP akan cair dalam 3 termin dan setiap siswa hanya dapat 1 kali pencairan tiap tahunnya. Termin 1 cair pada Februari sampai April.
Kemudian penyaluran termin 2 dijadwalkan antara Mei sampai September. Sementara termin 3 dijadwalkan akan cair antara Oktober sampai Desember. Hal ini sesuai dengan kebijakan Kemdikbud terbaru.
Nantinya, usai melakukan pengecekan status penerima, lantas bantuan uang tunai bisa diambil lewat Bank BRI atau BNI sesuai dengan instruksi dari sekolah.
Selanjutnya yang perlu dilakukan adalah melakukan aktivasi rekening. Nantinya siswa akan mendapatkan kartu debit dan buku tabungan SimPel yang dapat digunakan untuk mencairkan bantuan.