Syarat tersebut sudah ditentukan oleh pihak Kemdikbud dan wajib dipenuhi oleh para siswa SD, SMP, SMA.
Berikut syarat menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023:
1. Siswa memiliki KIP
2. Siswa berasal dari keluarga tidak mampu, rentan, miskin
3. Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
4. Berasal dari keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)