BERITA DIY- Berikut informasi lengkap mengenai cara cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 serta penjelasan pencairan Rp1 juta Termin 1,2, dan 3 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pemilik Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2023 merupakan dana bantuan dari pemerintah untuk siswa SD hingga SMA yang terdaftar layak PIP di DTKS atau Dapodik.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP bisa cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 melalui pip.kemdikbud.go.id menggunakan NIK dan NISN.
Cek di sini mengenai penjelasan pencairan PIP Kemdikbud 2023 termin 1, 2, dan 3. Siswa SD hingga SMA bisa mendapat Rp1 juta asalkan masuk kategori pencairan ini.
Bantuan Langsung Tunai atau BLT PIP Kemdikbud 2023 akan cair usai siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dipastikan sebagai penerima dan sudah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI atau BNI.
Dana PIP Kemdikbud 2023 bisa digunakan siswa untuk keperluan sekolah seperti membeli buku dan alat tulis atau bahkan biaya les tambahan bagi siswa SMA yang ingin melanjutkan kuliah.
Siswa yang belum pernah mendapatkan PIP Kemdikbud 2023, ketahui terlebih dahulu syarat-syarat pendaftaran PIP agar mendapatkan uang hingga Rp1 juta.
Syarat PIP Kemdikbud 2023
Berikut syarat-syarat PIP Kemdikbud 2023 yang harus dipenuhi oleh sisa SD, SMP, SMA, dan SMK agar menjadi layak PIP yang tercatat di DTKS atau Dapodik:
1. Siswa harus memiliki KIP
2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatim piatu
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Selanjutnya, Anda perlu memahami tidak semua siswa akan mendapat BLT PIP Kemdikbud sebesar Rp1 juta. Nominal PIP akan dibagikan sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh siswa.
Nominal PIP Kemdikbud 2023
Segini nominal PIP Kemdikbud 2023 yang akan didapatkan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang akan cair usai aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI:
- Siswa SD: Rp 450 ribu
- Siswa SMP: Rp 750 ribu
- Siswa SMA: Rp1 juta
Selain itu, pencairan PIP Kemdikbud akan dibagikan dalam tiga termin, bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang sudah mendapatkan di termin 1 maka tidak akan dapat lagi pada termin selanjutnya.
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023
Ikuti tahap-tahap cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 agar siswa SD hingga SMA bisa mendapatkan Rp1 juta dengan login pip.kemdikbud.go.id:
1. Buka website pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan NIK dan NISN
3. Selesaikan penjumlahan dan pengurangan.
3. Klik Cek Penerima
Apabila nama Anda sudah tercantum sebagai penerima langkah selanjutnya adalah cek ATM SimPel bagi siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening PIP.
Namun siswa yang belum melakukan aktivasi rekening tapi sudah tercantum sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023, segeralah pergi ke bank penyalur BRI atau BNI terdekat karena pencairan hanya untuk siswa yang sudah aktivasi akun.
BLT PIP Kemdikbud 2023 sudah dicairkan oleh Kemdikbud ke rekening SimPel siswa penerima. Berikut penjelasan pencairan dari Kemdikbud termin 1,2, dan 3 berdasarkan penyaluran tahun 2022 sdi puslapdik.kemdikbud.go.id:
1. Termin 1: Cair Bulan Februari-April
Bagi penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.
2. Termin 2: Cair Bulan Mei-September
Termin ini untuk penerima PIP yang bersumber dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan yang sudah melakukan aktivasi rekening.
3. Termin 3: Cair Bulan Oktober-Desember
enyaluran dilakukan terhadap penerima PIP yang bersumber dari DTKS, usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.
Sekian penjelasan mengenai cara cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 serta penjelasan pencairan Rp1 juta Termin 1,2, dan 3 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pemilik Kartu Indonesia Pintar atau KIP.***