Tetapi jika memantau dari pada pencairan tahun sebelumnya yang dikabarkan oleh Puslapdik di pusladik.kemdikbud.go.id, pencairan akan dibagikan dalam 3 termin yaitu sebagai berikut:
1. Termin 1: bulan Februari sampai April
Termin ini berlaku untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP yang terdaftar di DTKS dan Dapodik serta memiliki rekening yang masih aktif.
2. Termin 2: bulai Mei sampai September
Termin ini khusus untuk penerima PIP yang terdaftar dari data usulan dinas pendidikan yang sebelumnya ditetapkan SK Nominasi dan sudah melakukan aktivasi rekening.
3. Termin 3: bulan Oktober sampai Desember
Sedangkan termin 3 ini disalurkan untuk penerima PIP yang bersumber dari DTKS, usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening SimPel.