1. Siswa SD/SDLB: Rp 450 ribu
2. Siswa SMP/SMPLB: Rp 750 ribu
3. Siswa SMA/SMK/SMALB: Rp1 juta
Jadi, NIK dan NISN siswa KIP yang mendapatkan nominal BLT PP Kemdikbud 2023 adalah siswa SMA atau SMK yang tercantum namanya di pip.kemdikbud.go.id, memiliki KIP dan terdaftar di Dapodik atau DTKS.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2023
Berikut syarat penerima PIP Kemdikbud 2023 bagi siswa yang ingin mendaftarkan NIK, NISN jadi nominasi penerima agar dapat uang hingga Rp1 juta:
1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskina atau rentan miskin dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Siswa dari keluarga peserta PKH, PKS atau berstatus yatim piatu
- Siswa yang terkena dampak bencana alam, korban musibah, dan orang tua yang alami PHK