Apabila data diri siswa masuk dalam DTKS Kemensos, maka siswa berhak mendapatkan bansos PKH atau Program Keluarga Harapan yang besaran maksimalnya Rp2 juta.
Tentunya, bansos PKH bukanlah PIP Kemdikbud, sehingga siswa tidak harus punya KIP untuk mendapatkan BLT hingga Rp2 juta tersebut.
Siswa harus pastikan namanya masuk dalam daftar DTKS Kemensos kalau mau mendapatkan bansos PKH.
Agar nama siswa masuk dalam daftar DTKS Kemensos, silakan daftar dengan cara berikut:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google PlayStore
2. Buat akun