KIP atau Kartu Indonesia Pintar merupakan kartu yang diberikan kepada siswa SD SMP SMA yang tergolong ke dalam siswa miskin.
Artinya, jika siswa tidak memiliki KIP, maka tidak akan bisa mendapatkan PIP Kemdikbud sebesar maksimal Rp1 juta.
Untuk menerima KIP hingga dapat PIP, siswa harus mengajukan diri lewat Dapodik di sekolah masing-masing dan harus membuktikan diri sebagai siswa miskin.
Jangan khawatir, para siswa meskipun tidak punya KIP dan tidak termasuk penerima PIP Kemdikbud tetap bisa mendapatkan Rp2 juta kalau masuk dalam daftar khusus.
Daftar khusus tersebut adalah DTKS Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos.