- Siswa Sekola Menengah Pertama mendapat dana bantuan PIP Kemdikbud Rp750 ribu
- Siswa Sekolah Menengah Pertama mendapat uang bantuan Rp1 juta.
Perlu diketahui bahwa siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar bisa otomatis menerima PIP dari Kemdikbud dan bisa juga tidak.
Memiliki kartu KIP akan menerima bantuan dengan syarat jika nama siswa tersebut masih terdaftar di DTKS dan juga ditandai layak menerima PIP di Dapodik.
Cara menjadi penerima PIP Kemdikbud yaitu terdaftar di DTKS Kemensos dan ditandai sebagai orang yang layak menerima PIP di Dapodik.
Cara agar terfadtar di DTKS yaitu bisa mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id daftarakan diri Anda pada website tersebut dan bisa juga melalui Kelurahan lalu melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat.
Namun saat ini untuk daftar online link dtks.kemensos.go.id, situs tersebut sedang dalam perbaikan untuk itu Anda bisa mendaftarkan diri melalui kantor kelurahan/desa setempat untuk mengusulkan nama penerima bantuan.
Anda juga bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud di laman pip.kemdikbud.go.id menggunakan NIK dan NISN.