Perlu diketahui bahwa PIP diperuntukkan untuk siswa pemegang KIP. Bantuan ini juga bisa didapatkan untuk siswa dari keluarga penerima PKH, KKS, yatim, piatu, yatim piatu hingga siswa yang tinggal di lembaga pemasyarakatan.
Jika siswa belum terdaftar sebagai penerima PIP 2022, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa daftar PIP 2023 dengan cara berikut.
1. Siapkan KKS atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang didapatkan dari kelurahan
2. Bawa dokumen tersebut ke sekolah
3. Mintalah bantuan guru atau petugas lainnya untuk membantu mungusulkan nama siswa sebagai calon penerima PIP 2023.
Itulah informasi cara cek penerima PIP 2022 di pip.kemdikbud.go.id, cair sampai Rp1 juta dna langkah cara daftar PIP 2023 untuk siswa SD, SMA, SMK, dan SMA.***