4. Centang bagian "Saya telah membaca dan menyetujui ketentuan legal"
Baca Juga: Resmi! Aturan Tunjangan Profesi Guru 2023, Begini Nasib PPG dan Sertifikasi Kata Kemendikbud
5. Klik verifikasi
6. Masuk ke inbox email Anda, lalu klik tautan verifikasi
7. Akun E-PKS akan teraktivasi dan klik centang kolom "Saya setuju untuk tunduk pada syarat dan ketentuan".
8. Klik tombol "Selanjutnya"
9. Cek kelengkapan data diri dan identitas
10. Klik "Sudah Saya"
11. Unggah foto KTP dengan format PDF, JPG, atau PNG dengan ukuran maksimal 1 MB