8. Cek pula data NIK ibu, ayah atau wali beserta namanya sudah sesuai data Dukcapil. Jika tidak sesuai, cek kebenaran data ke Dukcapil.
9. Ajukan perbaikan data spasial tempat tinggal dengan memindahkan titik lokasi ke titik lokasi rumah sesuai alamat di Kartu Keluarga. Koordinat akan otomatis terisi. Beri tahu pihak sekolah tentang pemindahan titik lokasi ini.
10. Klik tombol 'Klik di Sini' untuk Validasi Data agar sistem melakukan validasi data yang diisikan dengan data yang tercatat di Dukcapil.
11. Jika ada data yang tidak sesuai, lakukan perbaikan data ke Dukcapil.
12. Jika semua data sudah sesuai, klik kotak persetujuan pengajuan perubahan data sesuai formulir.
13. Klik tombol 'Klik di Sini' untuk Melakukan Pengajuan Perubahan Data.
Adapun kemajuan proses dari perbaikan data penerima PIP Kemdikbud 2022 bisa dicek di dashboard akun https://nisn.data.kemdikbud.go.id.
Demikian cara daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa KIP atau KSS untuk siswa SD, SMP dan SMA lengkap cara perbaikan data NISN.***