BERITA DIY - PIP Kemdikbud 2022 adalah program Indonesia pintar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai bantuan pendidikan untuk siswa SD, SMP dan SMA.
Siswa penerima PIP Kemdikbud 2022 wajib mempunyai kartu Indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS).
Dengan KIP maupun KKS, menandakan jika siswa penerima PIP Kemdikbud 2022 berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Mempunyai KIP serta KKS berarti siswa atau orang tua telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) sebagai pendataan penerima PIP Kemdikbud 2022.
Adapun uang beasiswa bantuan PIP Kemdikbud yakni Rp 450 ribu untuk siswa SD, kemudian Rp 750 ribu untuk pelajar SMP. Dan terakhir Rp 1 juta bagi anak SMA.
Untuk cek daftar penerima PIP Kemdikbud 2022, siswa atau orang tuanya bisa melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Kemudian, di kotak pencairan penerima PIP Kemdikbud bisa isikan data sebagai berikut, sebelum klik tombol 'Cari':
- NISN
- tanggal lahir
- nama ibu kandung
Jika nama siswa belum terdaftar, orang tua bisa mendaftarkan nama anak untuk mendapatkan PIP Kemdikbud 2022.
Berikut cara daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa KIP dan KKS
Ada cara lain untuk mendapatkan PIP Kemdikbud jika tak punyai KIP dan KKS yakni:
1. Jika tak punya KIP, orang tua siswa wajib menggunakab KKS dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
2. Jika tak punya KKS dan KIP, orang tua atau wali siswa harus meminta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari RT, RW, kelurahan atau desa.
3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
Perhatikan pula kelengkapan data siswa penerima PIP seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin harus benar.
Kemudian data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik wajib sesuai dan tepat.
Namun, jika salah data seperti NIK siswa tidak sesuai dengan data di Dapodik dan atau Dukcapil, orang tua bisa memperbaiki data agar bisa mendapat PIP Kemdikbud badi anaknya.
Ini cara perbaikan data PIP Kemdikbud 2022
1. Akses alamat web https://nisn.data/kemdikbud.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak 'I'm not a robot', klik 'Cari Data'.
3. Lalu lengkapi formulir verifikasi seperti sian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.
4. Cara cek NPSN sekolah sesuai Dapodik bisa melalui laman referensi.data.kemdikbud.go.id. Sedangkan NIK dan nama siswa wajib sesuai data Dukcapil.
5. Klik 'Lihat Data'.
6. Di halaman Verifikasi Data Peserta Didik, Klik tombol biru Profil untuk cek NISN, nama, tempat lahir, jenis kelamin, dan status aktif.
7. Di halaman Verifikasi Data Peserta Didik, cek apakah NIK, nama, tepat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin, sudah sesuai data Dukcapil.
8. Cek pula data NIK ibu, ayah atau wali beserta namanya sudah sesuai data Dukcapil. Jika tidak sesuai, cek kebenaran data ke Dukcapil.
9. Ajukan perbaikan data spasial tempat tinggal dengan memindahkan titik lokasi ke titik lokasi rumah sesuai alamat di Kartu Keluarga. Koordinat akan otomatis terisi. Beri tahu pihak sekolah tentang pemindahan titik lokasi ini.
10. Klik tombol 'Klik di Sini' untuk Validasi Data agar sistem melakukan validasi data yang diisikan dengan data yang tercatat di Dukcapil.
11. Jika ada data yang tidak sesuai, lakukan perbaikan data ke Dukcapil.
12. Jika semua data sudah sesuai, klik kotak persetujuan pengajuan perubahan data sesuai formulir.
13. Klik tombol 'Klik di Sini' untuk Melakukan Pengajuan Perubahan Data.
Adapun kemajuan proses dari perbaikan data penerima PIP Kemdikbud 2022 bisa dicek di dashboard akun https://nisn.data.kemdikbud.go.id.
Demikian cara daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa KIP atau KSS untuk siswa SD, SMP dan SMA lengkap cara perbaikan data NISN.***