PIP Kemdikbud 2022 Sudah Cair Bulan April, Ini Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Siswa SD, SMP, dan SMA

- 15 April 2022, 16:15 WIB
 Ilustrasi - PIP kemdikbud 2022 cari bulan April, berikut cara cek daftar penerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Ilustrasi - PIP kemdikbud 2022 cari bulan April, berikut cara cek daftar penerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY – Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sudah cair, berikut cara cek daftar penerima dan dana bantuan untuk siswa SD, SMP, dan SMA.

Dikutip BERITA DIY dari laman Kemdikbud, sampai tanggal 14 April 2022 setidaknya 10,2 juta siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan program kesetaraan sudah dapat mencairkan bantuan PIP Kemdikbud.

Pencairan PIP Kemdikbud dilakukan tiga tahap, yakni pada tahap pertama pada bulan Februari 2022. Pada tahap pertama, setidaknya ada 7,8 juta siswa yangs udah menerima PIP Kemdikbud 2022.

Baca Juga: PIP Kemendikbud 2022 SD, SMP, dan SMA Kapan Cair? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Syarat Pencairan Dana Bantuan

Sedangkan tahap kedua, dana PIP akan dicarikan pada bulan Maret 2022. Pada tahap kedua ini, pihak Kemdikbud akan menyalurkan sebanyak Rp1,3 triliun atau kepada 2,4 juta siswa yang mendapatkan bantuan PIP.

Sedangkan tahap ketiga, dilakukan pada bulan April 2022. Pada tahap ketiga ini akan disalurkan kepada 994 siswa dengan anggaran Rp504 juta. Tetapi pada tahap ketiga ini, diprioritaskan untuk siswa yang terdampak bencana alam di Lumajang dan Kalimantan Tengah.

Calon penerima dana PIP yang belum memiliki rekening SimPel aktif. Siswa pada SK ini selanjutnya harus melakukan aktivasi rekening SimPel tersebut. SK Pemberian dan SK Nominasi dapat dilihat oleh sekolah melalui aplikasi SIPINTAR pada laman pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: PIP 2022 untuk SD, SMP, SMA serta Santri Dapat Rp1 Juta: Cara Cek Daftar Penerima di pipmadrasah.kemenag.go.id

“Jika aktivasi dan penarikan dana dilakukan secara kolektif, buku tabungan dan dana segera diserahkan kepada peserta didik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengambilan dilengkapi dengan tanda terima,” ungkap Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, yang dikutip BERITA DIY dari wesite Kemdikbud.go.id pada 14 April 2022.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x