BERITA DIY - Simak apa itu PIP Kemendikbud? Beserta cara cek dan syarat pencairan dana bantuan untuk siswa SD, SMP, serta SMA.
PIP Kemendikbud merupakan singkatan dari Program Indonesia Pintar yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud adalah bantuan dana dari pemerintah bagian dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
PIP Kemendikbud ditujukan untuk membantu pendidikan anak usia sekolah (6-12 tahun) yang termasuk kategori keluarga miskin, rentan miskin.
Kategori tersebut seperti Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan PIP Kemendikbud:
1. Siswa pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.