Cara Cek Penerima PIP 2022 di Link Resmi Kemendikbud: Siswa SD, SMP, SMA, SMK dapat Bantuan hingga Rp1 Juta

- 18 Maret 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi - Cara cek penerima PIP 2022 di Link resmi Kemendikbud, siswa SD, SMP, SMA, SMK dapat bantuan hingga Rp1 juta.
Ilustrasi - Cara cek penerima PIP 2022 di Link resmi Kemendikbud, siswa SD, SMP, SMA, SMK dapat bantuan hingga Rp1 juta. /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Simak cara cek penerima PIP 2022 di link resmi Kemendikbud untuk melihat nama siswa SD, SMP, SMA, SMK yang dapat bantuan biaya sekolah hingga Rp1 juta.

PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan salah satu program dari pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Program ini merupakan kerjasama antara Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag.

Melalui Kartu Indonesia Pintar atau KIP, bantuan PIP 2022 akan diberikan kepadan anak usia sekolah yaitu anak dengan usia antara 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Wajib Puasa Nisfu Syaban: Doa Niat, Manfaat, dan Kapan Puasa Ramadhan 2022?

Bantuan PIP 2022 juga akan diberikan pada siswa yang keluarganya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah.

Bantuan ini merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin atau BSM. Lalu siapa saja yang menjadi sasaran utama penerima bantuan PIP 2022?

Pemerintah menyediakan bantuan PIP dengan sasaran utama yaitu siswa pemegang KIP, siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, maupun siswa SMK yang sedang menempuh pendidikan keahlian di bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan kemaritiman.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 18 Maret 2022, Siapkan 4 Berkas Ini Sebelum Perpanjang SIM A dan C

Untuk dapat memperoleh bantuan dari program PIP, penerima KIP haru terdaftar sebagai siswa di pendidikan formal maupun non formal. Siswa pemegang KIP boleh berasak dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x