1. Siswa/i yang sudah mempunyai KIP (Kartu Indonesia Pintar).
2. Siswa/i berasal dari golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Siswa SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Bagi siswa berusia 6-12 tahun serta masuk syarat layak penerima PIP Kemendikbud 2022, bisa cek daftar penerimaan bantuan di pip.kemdikbud.go.id.
Banyak masyarakat yang menantikan jadwal pencairan dana PIP Kemendikbud 2022 yang berlangsung satu kali dalam setahun tersebut.
Menurut informasi dari Kemendikbud Ristek, pencairan dana PIP Kemendikbud 2022 sudah berlangsung sejak pertengahan Maret 2022.
Siswa yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar penerima dapat melakukan pencairan dana bantuan PIP 2022 melalui bank BRI atau BNI.
Penarikan dana PIP 2022 sudah dapat dilakukan pada pertengahan Maret 2022 setelah melakukan aktivasi rekening SimPel.