Dana PIP Kemendikbud 2022 dapat dicairkan dengan dua cara, yakni dilakukan oleh kolektif sekolah atau dilakukan secara mandiri oleh siswa.
Berikut syarat pencairan PIP Kemendikbud 2022 bersamaan kolektif oleh sekolah:
- Menyertakan Surat Kuasa peserta didik/orang tua yang diserahkan kepada sekolah.
- Isi formulir rekening SimPel PIP dari bank yang bekerja sama dengan panitia program PIP Kemendikbud 2022.
- Menyertakan Surat Keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah peserta.
- Menyertakan Surat Pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani kuasa peserta didik.
- Menyertakan Fotokopi KTP kuasa peserta didik PIP 2022.
- Menyertakan Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan Kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukan aslinya.
Berikut syarat pencairan PIP Kemendikbud 2022 secara mandiri: