BERITA DIY – Berikut cara cek daftar penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2022, siswa MI, MTs, dan MA akan mendapatkan dana bantuan sampai Rp1 juta.
Tujuan PIP Kemenag hampir sama dengan PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), yakni untuk membantu siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, dan kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Dengan adanya dana bantuan langsung tunai ini, siswa yang kesulitan ekonomi agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Tidak hanya itu, siswa diharap bisa menuntaskan wajib belajar pendidikan sembilan tahun dan pendidikan menengan wajib belajar 12 tahun.
PIP Kemenag 2022 diprioritaskan untuk siswa madrasah MI, MTs, dan MA yang terdaftar di DTKS di Kementerian Sosial (Kemsos) yang berasal dari keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bila siswa madrasah tidak terdaftar di DTKS Kemsos dan merupakan anak yatim, piatu, yatim piatu, anak berkebutuhan khusus (ABK), dan anak yang tinggal di panti asuhan, bisa mengajukan penerima PIP Kemenag 2022 dengan dibuktikan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh kepala desa kemudian diajukan ke DTKS Kemsos.
Selain itu, penerima PIP Madrasah Kemenag 2022 juga diperuntukkan untuk siswa madrasah yang terdampak musibah bencana alam, serta dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Untuk besaran dana bantuan langsung tunai dari PIP Kemenag memiliki kisaran yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan. Dikutip BERITA DIY dari pipmadrasah.kemenag.go.id, bahwa untuk siswa madrasah tingkat MA akan mendapatkan Rp1 juta selama satu tahun pelajaran.