Untuk pengisian DRH PPPK Guru tahap 2, peserta wajib menyiapkan beberapa dokumen syarat yang telah ditetapkan untuk dapat melakukan pemberkasan.
Adapun dokumen-dokumen tersebut tersaji di bawah ini:
- File scan surat pernyataan 5 poin ditandatangani di atas materai Rp10 ribu;
- File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru;
- File scan DRH yang diisi dan diunduh melalui website SSCASN, ditandatangani di atas materai Rp10 ribu;
- File scan bukti pengalaman kerja, dilegalisir oleh pejabat berwenang, khusus peserta yang memiliki pengalaman kerja;
- File scan surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah;
Baca Juga: Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Tahap 2 Ditunda, Kapan Hasil Seleksi P3K Guru Diumumkan di 2022?
- File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru 2021. Lulusan luar negeri harus menyertakan dokumen penyetaraan dari Dirjen Dikti;