BERITA DIY - Apa itu wakaf? Bagaimana dasar hukum, jenis, dan syarat melakukan serta menjadi penerima wakaf?
Secara bahasa, wakaf merupakan bahasa Arab yang berarti "menahan". Hal itu sebagaimana dikutip dari website Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Malang pada Kamis, 31 Maret 2022.
Masih dari website yang sama, disebutkan bahwa maksud dari kata "menahan" tersebut adalah bentuk penahanan atas harta benda seseorang yang dilakukan secara ikhlas untuk dialihfungsikan menjadi hal yang berguna untuk bersama.
Maka itu, kita sering menemukan harta wakaf, biasanya berupa bidang tanah, yang tadinya milik pribadi kemudian beralihfungsi menjadi masjid, pemakaman, atau lembaga pendidikan.
Ditilik secara fiqih, amalan wakaf menjadi amalan yang punya pahala yang kontinyu (jariyah) bahkan hingga sang wakif (sebutan untuk pewakaf) meninggal dunia.
Hal itu karena harta benda yang tadi telah diwakafkan menjadi bermanfaat karena dipergunakan untuk hal-hal yang bersifat ibadah. Karena itu, harta tersebut akan menjadi ladang pahala terus menerus.
Secara dasar hukum, landasan fiqih pelaksanaan wakaf dapat kita kutip dari pendapat empat madzhab, yakni Syafi'i, Hanafi, Hambali, hingga Maliki.
Adapun hukum wakaf ialah sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan, karena memang harta benda yang diwakafkan akan bermanfaat bagi masyarakat.
Secara rinci, simak pendapat keempat madzhab fiqih tersebut di bawah ini:
1. Syafi'iyah
Syafi‘iyah juga memiliki definisi yang sama dengan yang disebutkan di awal, tetapi memiliki perbedaan pada sifat waktu harta benda yang diwakafkan.
Ulama syafi'iyah menghukumkan harta yang diwakafkan tidak lagi punya urusan dengan sang wakif hingga akhir hayat.
Adapun harta yang diwakafkan haruslah harta yang bersifat kekal materi bendanya (al-‘ain) atau tidak mudah rusak serta tidak mudah musnah.
2. Madzhab Hambali
Madzhab Hanabi memiliki definisi yang lebih sederhana, yakni menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.
3. Hanafiyah
Hanafiyah menyebut bahwa wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dengan bentuk menyedekahkan agar manfaat dari materi benda tersebut bisa dirasakan oleh siapapun.
Baca Juga: 7 Tips Sehat Menjalani Ibadah Bulan Puasa Ramadhan, Hindari Makanan Berlemak
Madzhab Hanafiyah menyebut Wakif masih berstatus sebagai pemilik harta yang diwakafkannya.
4. Malikiyah
Malikiyah menyebutkan definisi yang sama. Namun, harta benda yang diwakafkan bisa berupa materi benda hasil sewa. Selain itu, Wakif juga disebutkan punya hak untuk memberikan durasi wakaf sesuai dengan keinginan Wakif.
Selain secara fiqih, dasar hukum wakaf juga bisa kita lihat dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004.
Baca Juga: Doa dan Terjemahan Bahasa Indonesia untuk Umat Hindu dalam Ibadah Hari Raya Nyepi Tahun 2022
Di dalam UU tersebut, wakaf diartikan sebagai sebuah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu.
Syarat Wakaf
Setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh wakif dan harta benda atau maukuf sebelum mewakafkan harta bendanya.
Pertama-tama, syarat terletak pada wakif, yaitu wakif mesti dewasa, berakal sehat, merdeka, dan tidak di bawah pengampunan.
Baca Juga: Doa dan Terjemahan Bahasa Indonesia untuk Umat Hindu dalam Ibadah Hari Raya Nyepi Tahun 2022
Syarat kedua yaitu syarat maukuf, yakni harta benda yangakan diwakafkan benar-benar milik wakif serta benda tersebut memiliki nilai dan bisa dimanfaatkan.
Tak lupa harus ada saksi yang menyaksikan proses wakaf agar menghindari selisih paham antara ahli waris dan masyarakat sebagai penerima wakaf.
Jenis-Jenis Wakaf
1. Berdasarkan waktu:
- Wakaf muabbad (wakaf selamanya)
- Wakaf muaqqot (wakaf dengan jangka waktu)
2. Berdasarkan praktik pemanfaatan harta wakaf:
- Wakaf ubasyir atau dzati (harta yang diberikan secara utuh, seperti bangunan, sumber air dengan pompanya, dan lain-lain)
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Sunah Sebelum Sholat Jumat, Kapan Ibadah Qobliyah Dilaksanakan?
- Wakaf mistitsmary (wakaf berbentuk modal yang nantinya diputar oleh masyarakat hingga bermanfaat pada kemudian hari)
Demikian pengertian apa itu wakaf serta jawaban atas pertanyaan bagaimana dasar hukum, jenis, dan syarat melakukan serta menjadi penerima wakaf.***