SIM C Akan Dibagi Beberapa Golongan Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Ini Daftar dan Penjelasannya

- 29 Mei 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi aturan baru golongan SIM berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Ilustrasi aturan baru golongan SIM berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021. /Dok. polri.go.id

BERITA DIY - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi merilis aturan baru berkaitan dengan Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagai syarat berkendara yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor.

Aturan baru tersebut didasari oleh Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang membaharui pembagian golongan dalam SIM.

SIM adalah surat yang memiliki legitimasi sebagai bukti sah atas kompetensi berkendara kendaraan bermotor yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca Juga: SIM C Bakal Dibagi 3 Golongan, Berikut Jenis dan Biaya Pembuatannya

Aturan baru ini meliputi pembagian golongan dalam SIM yang kemudian akan disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat dalam waktu dekat agar dapat terlaksana dengan baik.

SIM C atau SIM yang diperuntukkan bagi para pengendara kendaraan motor berdasarkan atauran baru akan dibagi menjadi 3 golongan.

Berikut ini adalah pembagian golongan SIM C sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

SIM C

  1. SIM C, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 c.
  2. SIM CI, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listri.
  3. SIM CII, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Mengapa Kita Perlu Memanaskan Mesin Mobil yang Lama Tidak Digunakan? Ini Penjelasannya

Selain SIM C, SIM juga akan dibagi menjadi SIM A yang terdiri dari 2 golongan, SIM B dalam 4 golongan dan SIM D dalam 2 golongan sebagaimana berikut ini:

SIM A

SIM A adalah surat izin mengemudi yang diperuntukkan untuk pengendara mobil, dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 SIM dibagi menjadi:

  1. SIM A, diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram.
  2. SIM A Umum, pengendara mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Lengkap dengan Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan

SIM B

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM B untuk pengendara angkutan umum dibagi menjadi 4 golongan yaitu:

  1. SIM B1, berlaku untuk pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogra.
  2. SIM BI Umum, berlaku untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogra.
  3. SIM BII, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogra.
  4. SIM BII Umum, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Baca Juga: Mobil Kembar Kolaborasi Toyota dan Daihatsu, Rocky-Raize Siap Meluncur, Mulai Besok Tersedia di Dealer

SIM D

Perpol Nomor 5 Tahun 2021 membagi golongan SIM D untuk penyandang disabilitas dalam 2 golongan yakni:

  1. SIM C, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  2. SIM CI, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  3. SIM CII, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Itulah pembagian golongan dalam SIM yang harus diketahui bagi pengendara kendaraan bermotor agar mengetahui manakah golongan yang tepat untuk pengguna.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x