SIM C Bakal Dibagi 3 Golongan, Berikut Jenis dan Biaya Pembuatannya

- 21 November 2020, 12:09 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Tahap 4 Cair ke 2,44 Juta Karyawan, Cek Penerima di Link Ini

BERITA DIY - Belakangan ini berembus kabar ada penggolongan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengguna kendaraan sepeda motor (SIM C). Biaya buat baru dan perpanjangan ketiga SIM ini juga berbeda.

Penggolongan SIM C ini akan dibuat berdasarkan kapasitas mesin atau kubikasi (CC) sepeda motor.

Jenis penggolongan itu adalah SIM C, SIM C1, dan SIM C2 untuk membedakan motor berkapasitas 5000 CC ke atas dengan motor dengan kapasitas mesin terbaru.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada artikel sebelumnya yang berjudul Jangan Kaget! SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga, Berikut Penjelasannya, wacana ini bukanlah suatu yang mendadak.

Sebenarnya hal ini sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Disalurkan 84,5 Persen ke Karyawan, Ini Cara Lapor Jika Belum Cair

Aturan tersebut berisikan tentang Surat Izin Mengemudi yang didalamnya terdapat penggolangan SIM C dalam tiga kategori.

Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti SIM C1 dan C2.

Sebenarnya hal ini sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.

Baca Juga: Bulan Ini Cair, Cek dtks.kemensos.go.id: Ini Cara Dapat BST Bansos Rp 300 Ribu Per KK PKH

Aturan tersebut berisikan tentang Surat Izin Mengemudi yang didalamnya terdapat penggolangan SIM C dalam tiga kategori.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x