Catat Besaran Denda dan Hukuman Pelanggar Tilang Elektronik di Jalan Tol per Jumat 1 April 2022

4 April 2022, 15:52 WIB
Berikut besaran denda dan hukuman yang diterima oleh pelanggar tilang elektronik di jalan tol yang diberlakukan mulai Jumat, 1 April 2022. /PIXABAY/hpgruesen

BERITA DIY – Simak penjelasan mengenai besaran denda dan hukuman yang akan diberikan kepada pelaku pelanggaran kecepatan dan kendaraan dengan kapasitas yang berlebih yang akan dikenai tilang mulai dari Jumat, 1 April 2022 kemarin.

Tilang elektronik di jalan tol resmi mulai berlaku pada hari Jumat, 1 April 2022 kemarin. Pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan dan tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan disanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.

Tak hanya melebihi batas kecepatan, kendaraan yang melebihi batas kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL) juga tak luput kena imbas dari peraturan baru.

Baca Juga: Cara Mengurus saat Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol dan Jadwal Kapan Aturan Mulai Diberlakukan

Sosialisasi mengenai tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022 kemarin, dengan penindakan tilang efektif dilaksanakan pada Jumat, 1 April 2022.

Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, akan ada tujuh ruas titik yang akan diberikan tambahan kamera pengawas untuk mencatat adanya pelanggaran di tol, yaitu:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

- Tol Jakarta-Cikampek

- Tol Layang MBZ

- Tol Soedijatmo

- Tol Dalam Kota

- Tol Kunciran Cengkareng

Baca Juga: E-Tilang Jogja Di Mana Saja? 4 Lokasi CCTV ETLE atau Tilang Elektronik di Yogyakarta dari Bantul hingga Sleman

Kamera tilang batas muatan atau Weight in Motion (WIM):

- Tol JORR (Jakarta Outer Ringroad atau Lingkar Luar Jakarta)

- Tol Jakarta Tangerang

Secara terperinci, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat pelanggar kecepatan dengan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, dengan masa hukuman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Untuk diketahui, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah di kecepatan 60 km/jam dan batas maksimal di angka 100 km/jam.

Sementara itu untuk kendaraan yang berjalan dengan melebihi kapitasnya, Polda Metro Jaya akan menggunakan pasal 307 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 dengan hukuman yang sama yaitu kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu.

Baca Juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Kapan dan di Mana Mulai Berlaku, Ini Pelanggaran yang Diintai Sistem ETLE

Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, apabila pelanggar tidak membayar maka polisi akan memblokir STNK tersebut.

"Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayaran pengesahan tahunan STNK maka baru harus bayar dulu denda tilang," ujar Aan.

Dikutip dari informasi yang diunggah akun instagram Polda Jawa Barat @humaspolda.jabar, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran berikut besaran denda tilang elektronik yang harus dibayarkan:

Baca Juga: Cara Cek, Mengurus, dan Konfirmasi Tilang Elektronik, Begini Cara Membayar Tilang Online

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

- Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Baca Juga: 11 Titik Lokasi Operasi Zebra 2021 15-28 November dan Jenis Pelanggaran hingga Jumlah Denda Tilang

- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Demikian penjelasan mengenai besaran denda dan hukuman untuk pelaku yang melanggar batas kecepatan dan juga kendaraan yang melebihi kapasitas di jalan tol Jakarta yang mulai diterapkan pada Jumat, 1 April 2022 kemarin.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler