Syarat Perpanjang SIM C Lengkap Terbaru Agustus 2021, Bisa Juga Pakai Cara Online

19 Agustus 2021, 10:40 WIB
ILSUTRASI - Mobil perpanjangan SIM C keliling. Kini Memperpanjang umur SIM bisa via online per Agustus 2021. /Tangkap layar ntmcpolri.info

BERITA DIY - Syarat perpanjang SIM C terbaru dan lengkap akan tersaji di artikel ini. Perpanjangan SIM C juga bisa dilakukan via online.

Saat ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk golongan SIM C terbagi ke dalam tiga kategori yang sesuai dengan kapasitas mesin.

Ketiga kategori tersebut yakni motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, motor di atas 250cc hingga 500cc, dan terakhir, motor di atas 500cc atau motor listrik.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta Kamis, 19 Agustus 2021 Lengkap Dengan Daftar Gerai SAMSAT

Peraturan baru tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya pembuatan SIM C setiap ketiga kategori tersebut tetaplah sama, yakni sebesar Rp100 ribu.

Begitupula dengan perpanjangan SIM C, C1, dan C2 tetap sama satu dengan lainnya, yakni sebesar Rp75 ribu.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Senin, 16 Juli 2021: Hanya Tersedia di 5 Lokasi Berikut

Jika hendak memperpanjang SIM C, akan ada tambahan biaya lainnya yang di luar tanggung jawab Polri, yakni pembuatan surat kesehatan dan asuransi.

Kedua dokumen terakhir menjadi dokumen wajib saat memperpanjang SIM C. Karena itu, berkas-berkas di atas harus sudah siap saat Anda melakukan perpanjangan.

Selain berkas surat kesehatan dan asuransi, dokumen e-KTP juga menjadi berkas wajib yang harus dibawa. Siapkan saja fotokopi e-KTP saat melakukan perpanjangan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Kamis, 12 Agustus 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

Jadi, rincian syarat-syarat perpanjang SIM C yaitu:

1. Fotokopi e-KTP
2. Fotokopi SIM C lama.
3. SIM C Asli
4. Surat Kesehatan dan Asuransi.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Rabu, 11 Agustus 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

Perpanjangan SIM C juga dapat dilakukan via online, yaitu dengan cara mengakses aplikasi Digital Korlantas yang bisa diunduh via Google Play Store maupun App Store.

Tak berbeda dengan perpanjangan SIM C secara offline, perpanjangan SIM C di aplikasi Digital Korlantas juga punya syarat berkas dan syarat biaya yang sama.

Namun, tentu saja teknis penyerahan dokumennya berbeda. Simak lebih lengkapnya cara perpanjang SIM C via online dalam daftar berikut:

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Senin, 9 Agustus 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

1. Tap icon "SINAR" pada aplikasi;

2. Pilih menu 'Perpanjangan SIM';

3  Pilih golongan SIM lalu unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto, scan hasil pemeriksaan kesehatan;

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Minggu, 8 Agustus 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

4. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online;

5. Pilih metode pengiriman SIM jika sudah selesai. Pengambilan bisa dilakukan oleh pemohon, diambilkan oleh orang lain dengan surat kuasa, atau  bisa juga menggunakan jasa pengiriman seperti SiCepat, JNE, JNT, dan lain-lain;

6. Lakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI yang nantinya akan tertera;

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Minggu, 8 Agustus 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

7. Setelah pembayaran berhasil, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih;

8. Jika telah menerima SIM cetak, Anda akan diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Demikian tata cara perpanjang SIM C via offline dan online terbaru yang dilaksanakan mulai Agustus 2021.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler