Baca Juga: TIDAK ADA PHK, Nasib Honorer Setelah Tanggal 28 November 2023 Diangkat Langsung Jadi PNS atau PPPK?
Diketahui gaji PNS naik terakhir kali pada tahun 2019. Rata-rata kenaikan sebesar 5 persen termasuk untuk personel TNI dan Polri.
Keputusan mengenai kenaikan gaji PNS nanti akan disampaikan oleh Presiden Jokowi pada saat pidato RUU APBN 2024 tanggal 16 Agustus 2023.
Tabel Gaji PNS 2023
Inilah tabel gaji PNS 2023 bersadarkan golongan dan masa kerja yang berlaku saat ini:
Baca Juga: RESMI Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Bulan Depan, Ini Daftar Gaji TERKINI Sesudah Naik 5 Persen
Gaji PNS 2023 Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)