TIDAK ADA PHK, Nasib Honorer Setelah Tanggal 28 November 2023 Diangkat Langsung Jadi PNS atau PPPK?

- 7 Juli 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /PRITIM/PRMN/NERI JANUARI STIANI/

BERITA DIY - Tidak ada PHK, nasib honorer setelah tanggal 28 November 2023 bagaimana? Apakah bakal diangkat langsung jadi PNS atau PPPK?

Kepastian kabar mengenai nasib tenaga honorer pada lembaga pemerintah terus dinantikan.

Sebagaimana diketahui pada tanggal 28 November 2023 nanti, di seluruh lembaga pemerintah mulai meniadakan tenaga honorer.

Hal tersebut tentu perlu mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah sendiri mengingat pada setiap lembaga justru ada banyak tenaga honorer.

Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Tanggal Berapa? Ini Formasi Rekrutmen Terbaru

Berbagai pilihan kebijakan dan keputusan tentu harus dipertimbangkan dengan baik, mengingat jika dilakukan PHK atau pemutusan hubungan kerja maka akan terjadi pengangguran secara massal.

Namun jika seluruh tenaga honorer tersebut langsung diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) tentu juga akan membuat anggaran negara langsung membengkak.

ASN yang dimaksud yaitu terdiri dari pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Dilansir dari antaranews.com, pemerintah bersama DPR telah sepakat tidak akan ada PHK bagi tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x