Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu amar putusan uji formil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Puan Siap Kawal APBN untuk Kemakmuran Rakyat, Pengamat Minta Alokasi Perlindungan Sosial Ditambah
Amar putusan tersebut kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Maria SW Sumardjono, merupakan amar putusan butir 7 Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada 25 November 2021.
Waktu dua tahun yang diberikan MK relatif singkat. Oleh sebab itu, pemerintah perlu segera merancang perbaikan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan dan perbaikan substansi UU Cipta Kerja dengan melibatkan publik dalam seluruh tahapan dan prosesnya.
Publik yang dimaksud adalah kelompok dan masyarakat yang terdampak aturan UU Cipta Kerja. Serta kelompok masyarakat yang punya perhatian terhadap UU yang tengah dirancang.
Jadi, partisipasi publik mesti memenuhi tiga syarat. Yaitu hak publik untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan/jawaban.***