MK Minta UU Omnibus Law Ciptaker Diperbaiki, Puan Maharani: DPR Tunggu Surpres Jokowi

- 25 Mei 2022, 10:40 WIB
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya menunggu surpers Jokowi untuk memperbaiki UU Omnibus Law Ciptaker sesuai putusan MK.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya menunggu surpers Jokowi untuk memperbaiki UU Omnibus Law Ciptaker sesuai putusan MK. /PRMN/HO/DPR RI

BERITA DIY - Ketua DR RI Puan Maharani menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) untuk dilakukan perbaikan.

Menurutnya, DPR masih menunggu surat presiden atau supres dari Joko Widodo (Jokowi) untuk terkait dengan mekanisme pembahasan yang akan dilakukan.

Meskipun demikian, ia memastikan bahwa pembahasan soal perbaikan UU Omnibus Law Ciptaker ini akan segera dilakukan.

Puan juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.

"Ya kita akan tunggu surat presiden (Surpres) dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Terus Pantau Harga Minyak Goreng Setelah Cabut Larangan Ekspor CPO

Puan mengatakan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.

Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan.

"Kami, tadi disampaikan pandangan dari pemerintah yang menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada," pungkas Puan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x