MK Minta UU Omnibus Law Ciptaker Diperbaiki, Puan Maharani: DPR Tunggu Surpres Jokowi

- 25 Mei 2022, 10:40 WIB
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya menunggu surpers Jokowi untuk memperbaiki UU Omnibus Law Ciptaker sesuai putusan MK.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya menunggu surpers Jokowi untuk memperbaiki UU Omnibus Law Ciptaker sesuai putusan MK. /PRMN/HO/DPR RI

BERITA DIY - Ketua DR RI Puan Maharani menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) untuk dilakukan perbaikan.

Menurutnya, DPR masih menunggu surat presiden atau supres dari Joko Widodo (Jokowi) untuk terkait dengan mekanisme pembahasan yang akan dilakukan.

Meskipun demikian, ia memastikan bahwa pembahasan soal perbaikan UU Omnibus Law Ciptaker ini akan segera dilakukan.

Puan juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.

"Ya kita akan tunggu surat presiden (Surpres) dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Terus Pantau Harga Minyak Goreng Setelah Cabut Larangan Ekspor CPO

Puan mengatakan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.

Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan.

"Kami, tadi disampaikan pandangan dari pemerintah yang menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada," pungkas Puan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu amar putusan uji formil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Puan Siap Kawal APBN untuk Kemakmuran Rakyat, Pengamat Minta Alokasi Perlindungan Sosial Ditambah

Amar putusan tersebut kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Maria SW Sumardjono, merupakan amar putusan butir 7 Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada 25 November 2021.

Waktu dua tahun yang diberikan MK relatif singkat. Oleh sebab itu, pemerintah perlu segera merancang perbaikan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan dan perbaikan substansi UU Cipta Kerja dengan melibatkan publik dalam seluruh tahapan dan prosesnya.

Publik yang dimaksud adalah kelompok dan masyarakat yang terdampak aturan UU Cipta Kerja. Serta kelompok masyarakat yang punya perhatian terhadap UU yang tengah dirancang.

Jadi, partisipasi publik mesti memenuhi tiga syarat. Yaitu hak publik untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan/jawaban.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x