Kemendagri Diminta Terbitkan Aturan Teknis Pemilihan Pejabat Kepala Daerah agar Transparan

- 24 Mei 2022, 15:30 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. Kemendagrri diminta terbitkan aturan teknis pemilihan pejabat kepala daerah agar transparan dan terbuka untuk publik.
Ketua DPR RI Puan Maharani. Kemendagrri diminta terbitkan aturan teknis pemilihan pejabat kepala daerah agar transparan dan terbuka untuk publik. /PRMN/HO/DPR RI

“Jangan sampai resistensi dari satu dua daerah akan menjadi resistensi secara kolektif. Ini artinya daerah sudah mulai berontak terhadap pemerintah pusat yang dianggap semena-mena. Seolah menafikan bagaimana demokrasi partisipatoris yang telah dilalui oleh mereka dengan susah payah, lalu rekrutmen pejabat bertahun-tahun atas nama mereka saja,“ ujar Siti.

Selain itu, dalam pemilihan Pj kepala daerah, pemerintah tidak memiliki payung hukum. “MK mintakan kemendagri untuk membuat aturan pelaksana untuk jadi rujukan, nah itu belum dibikin,” kata Zuhro. Pembentukan aturan teknis terkait pengisian Pj kepala daerah merupakan mandat dari putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022.

Baca Juga: Buka Masa Sidang DPR, Puan Soroti Masalah Hepatitis Akut, APBN 2023, Pemilu 2024, hingga Vaksin Booster

Pansel

Sementara itu, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengungkapkan pelantikan penjabat bisa dilakukan oleh Mendagri ketika terjadi penolakan.

"Itu penyelesaiannya di dalam aturan-aturan di Kemendagri, UU, itu pelantikannya dapat dilakukan oleh Mendagri. Artinya supaya jangan ada kekosongan kekuasaan," ujar Djohermansyah.

Agas peristiwa serupa tidak terjadi lagi, Djohermansyah menyarankan agar dibuat panitia seleksi (pansel) tingkat provinsi atau pusat dengan melibatkan pihak independen, ahli, bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Supaya jangan terjadi lagi. Aturan main, regulasi dalam pengangkatan, penunjukan penjabat sebaiknya dilakukan secara terbuka, transparan, dan menggunakan prinsip demokrasi dalam konteks birokrasi," tambah Djohermansyah.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS

Pansel itu akan merumuskan tiga nama yang dijaring lewat mekanisme lelang. Nama itu diumumkan pada publik dan juga dikonsultasikan pada pimpinan DPRD Provinsi untuk penjabat gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota untuk bupati/walikota.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x