Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS

- 12 Mei 2022, 19:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU TPKS.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU TPKS. /PRMN/HO/DPR RI

 

BERITA DIY - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atu UU TPKS.

Sebagaimana diketahui, setelah disahkan oleh DPR RI pada 12 April 2022, UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan di Lembaran Negara Tahun 2022 Tahun 120 pada 9 Mei 2022 lalu.

Agar dampak dari UU TPKS ini bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Ketua DPR meminta pemerintah untuk segera membuat aturan turunan.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Gerak Cepat Tangani Hepatitis Akut dan Siapkan Skenario Terburuk

“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” kata Puan, Kamis (12/5/2022).

Puan mengingatkan Pemerintah untuk cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS.

“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan mengatakan, implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x