Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Panik terhadap Kasus Hepatitis Akut dan Jalankan Prokes Seperti Covid-19

- 18 Mei 2022, 18:00 WIB
ilustrasi: Pemerintah mengimbau rakyat untuk tidak panik menanggapi kasus hepatitis akut dan jalankan prokes seperti covid-19.
ilustrasi: Pemerintah mengimbau rakyat untuk tidak panik menanggapi kasus hepatitis akut dan jalankan prokes seperti covid-19. /Pixabay/qimono/

Ditanggung JKN

Sementara itu, Kementerian Kesehatan merilis tata Laksana dan biaya pasien hepatitis akut masuk Jaminan Kesehatan Nasional.

“Pembiayaan kasus ini melalui mekanisme JKN, ditanggung sesuai dengan kepesertaan,“ kata Direktur RSPI Sulianti Saroso dr.Mohammad Syahril, Sp.P, MPH dalam keterangannya hari ini (17/5).

Aturan mengenai pembiayaan ini terdapat dalam keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, panduan Tatalaksana Hepatitis Akut Pada Anak yang Belum Diketahui Penyebabnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Didalamnya termasuk jenis status, kesiapan sarana dan prasarana, tata laksana, pencegahan dan pengendalian infeksi, pencatatan dan pelaporan, serta biaya perawatan pasien masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

Pemerintah memastikan pelayanan kesehatan mulai dari tingkat puskesmas sampai rumah sakit umum pemerintah dapat melakukan pemeriksaan. Kemudian hasil sampel akan dikirimkan ke laboratorium litbangkes.

Baca Juga: Perbedaan Antara Hepatitis Akut dan Hepatitis Biasa, Simak Cara Pencegahan yang Bisa Dilakukan di Bawah ini

“Laboratorium litbangkes untuk menerima seluruh rujukan sampel atau spesimen untuk pasien yang diduga hepatitis. Mempersiapkan ketersediaan reagen WGS , reagen PCR, pemeriksaan sampel untuk melihat apakah ada di saluran pencernaan penyebab-penyebab yang menyebabkan hep akut, termasuk panel respiratory, termasuk mempersiapkan SDM untuk penerimaan dan analisa. “ kata dr. Syahril, yang juga juru bicara Kemenkes menggantikan dr. Siti Nadia Tarmizi ini.

Saat ini, dugaan kasus hepatitis akut terus naik di berbagai negara. Badan kesehatan dunia WHO melaporkan ada 429 kasus probable dan di Indonesia per tanggal 17 Mei ada 27 kasus, didominasi status probable dan pending.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x