Jadwal WFH ASN dan Pegawai Swasta Pasca Libur Lebaran 2022, Kembali Masuk Kantor Tanggal Berapa?

- 8 Mei 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi jadwal WFH ASN dan pegawai swasta pasca libur Lebaran 2022, kembali masuk kantor tanggal berapa?
Ilustrasi jadwal WFH ASN dan pegawai swasta pasca libur Lebaran 2022, kembali masuk kantor tanggal berapa? /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instansi baik itu swasta atau pemeirntah yang memungkinkan untuk satu pekan ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home," kata Listyo di Bali, Kamis, 5 Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pasca Mudik Lebaran 2022 Resmi, Libur hingga Sepekan untuk Urai Kemacetan Arus Balik

Hal ini pun disetujui oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyarankan pekerja untuk bisa bekerja dari rumah (WFH) pada puncak arus balik untuk mengurangi kemacetan arus balik Lebaran.

Adapun puncak arus balik Idul Fitri 1443 Hijriyah diprediksi terjadi pada tanggal 6 sampai dengan 8 Mei 2022.

Menaker menyarankan kepada pengusaha untuk berkoordinasi dengan para pegawainya mengenai sistem bekerja dari rumah atau WFH.

Baca Juga: Megawati-Puan Maharani Terima Silaturahmi Prabowo di Halal Bihalal Lebaran 2022, Apa Jadi Embrio Menuju 2024?

"Sistem ini (WFH) tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi Covid-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik." kata Ida pada Sabtu malam, 7 Mei 2022, dilaporkan ANTARA NEWS.

Sedianya periode libur Lebaran atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri berakhir hari ini, Minggu, 8 Mei 2022. Para ASN dan pegawai dijadwalkan masuk ke kantor mulai besok, Senin, 9 Mei 2022.

Apabila lembaga pemerintahan dan perusahaan swasta menyetujui saran dari pemerintah, maka jadwal masuk kantor kembali pada Senin, 16 Mei 2022 mendatang.

Baca Juga: Jadwal WFH 1 Minggu atau Sepekan Setelah Lebaran 2022 dan Daftar PNS ASN yang Dibolehkan KemenPan RB

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah