Jadwal WFH ASN dan Pegawai Swasta Pasca Libur Lebaran 2022, Kembali Masuk Kantor Tanggal Berapa?

- 8 Mei 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi jadwal WFH ASN dan pegawai swasta pasca libur Lebaran 2022, kembali masuk kantor tanggal berapa?
Ilustrasi jadwal WFH ASN dan pegawai swasta pasca libur Lebaran 2022, kembali masuk kantor tanggal berapa? /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Simak jadwal WFH ASN dan pegawai swasta pasca libur Lebaran 2022 beserta kembali masuk kantor tanggal berapa.

Setelah libur Lebaran 2022 anak sekolah diperpanjang kini giliran Pemerintah mengeluarkan usulan terkait sistem work from home (WFH) bagi ASN dan pegawai swasta pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyetujui usulan jadwal WFH bagi ASN dan pegawai swasta setelah libur Lebaran 2022.

Baca Juga: Apakah Libur Sekolah 2022 Diperpanjang? Ini Daftar Daerah yang Umumkan Perpanjangan Libur Lebaran

Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengusulan kepada Pemerintah untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH.

Usulan tersebut ditanggapi oleh Menpan RB yang menyarankan seluruh instansi pemerintah untuk segera membuat jadwal WFH bagi seluruh ASN selama sepekan mulai Senin, 9 Mei 2022.

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi Pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo, Sabtu, 7 Mei 2022, dikutip dari ANTARA NEWS.

Baca Juga: Libur Sekolah Diperpanjang di Daerah Mana Saja? Simak Wilayah yang Siswa SD, SMP, dan SMA Sekolah 12 Mei 2022

Menurutnya, sistem WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022 sekaligus menjadi upaya isolasi mandiri bagi para ASN yang baru saja kembali dari kampung halaman untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Listyo Sigit Prabowo memberikan usulan kepada lembaga pemerintahan maupun swasta untuk merarapkan WFH selama sepekan setelah periode cuti Lebaran berakhir.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x