Kendati demikian, implementasi WFH tersebut harus melalui persetujuan antara pekerja maupun di tempatnya bekerja.
"Tentunya, pelaksanaannya (WFH) harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," tambah Menaker.
Oleh sebab itu, ASN dan pegawai swasta hendaknya berkoordinasi dengan lembaga maupun perusahaan tempatnya bekerja.
Sebagai informasi, libur anak sekolah diperpanjang selama tiga hari ke depan di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Sedianya para pelajar kembali masuk sekolah pada Senin, 9 Mei 2022 namun diputuskan untuk diperpanjang selama tiga hari sampai Rabu, 11 Mei 2022 dan kembali ke sekolah pada Kamis, 12 Mei 2022.
Demikian jadwal WFH ASN dan pegawai swasta pasca libur Lebaran 2022 beserta kapan kembali masuk kantor.***